Hukum Bangkai Cicak
Apakah bangkai Cicak itu najis?
Trim’s
Dari: Alif via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ، فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً
”Apabila ada lalat jatuh di minuman kalian, hendaknya kalian celupkan lalat itu, kemudian dia buang. Karena di salah satu sayapnya ada penyakit sementara di sayap lainnya mengandung obat.” (HR. Ahmad 7141, Bukhari 3320, Abu Daud 3844, dan yang lainnya).
Kita semua tahu, ketika ada lalat yang nyemplung ke air, bisa jadi lalat itu mati atau dia masih hidup. Ketika lalat itu mati, statusnya bangkai. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk mencelupkannya semakin ke dalam tanpa memberikan rincian apakah lalat itu sudah mati atau belum.
Berpijak dari hadis ini, para ulama merinci hukum bangkai menjadi dua,
Pertama, bangkai yang memiliki sistem transportasi darah merah (nafsun sailah). Seperti mamalia, burung, dst. Itulah semua binatang yang ketika dilukai, akan mengeluarkan darah merah.
Kedua, bangkai yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah. Seperti serangga, moluska, dll. Ketika hewan ini digencet, dia tidak mengeluarkan darah merah. Hewan jenis kedua ini, ketika mati cepat kering dan umumnya tidak menimbulkan bau.
Untuk hewan jenis pertama, bangkainya najis, kecuali ikan. Berdasarkan firman Allah,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis. (QS. Al-An’am: 145).
Sementara binatang jenis kedua, sebagian ulama menegaskan, bangkainya tidak najis, diqiyaskan dengan hadis lalat di atas. Bahkan dalam mazhab Syafiiyah, binatang yang memiliki darah merah, namun ketika dilukai tidak sampai mengeluarkan darah, dimasukkan dalam kategori ini.
Ar-Ramli (w. 1004 H) – salah seorang ulama syafiiyah – mengatakan,
وَيُسْتَثْنَى مِنْ النَّجَسِ مَيْتَةٌ لَا دَمَ لَهَا سَائِلٌ عَنْ مَوْضِعِ جُرْحِهَا إمَّا بِأَنْ لَا يَكُونَ لَهَا دَمٌ أَصْلًا أَوْ لَهَا دَمٌ لَا يَجْرِي
Bukan termasuk najis, bangkai yang tidak memiliki darah ketika dilukai, baik karena dia tidak memiliki sistem transportasi darah merah, atau dia memiliki sistem transportasi darah merah, namun tidak mengalir (ketika dilukai). (Nihayah al-Muhtaj, 1/237).
Bangkai Cicak Najis?
Ulama juga berbeda pendapat apakah cicak termasuk binatang yang darahnya mengalir atau tidak.
Mayoritas ulama mengatakan, cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah mengalir. An-Nawawi (w. 676 H) mengatakan:
وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة
“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1/129)
Hal yang sama juga ditegaskan Ar-Ramli:
Bukan termasuk najis, bangkai yang tidak memiliki darah ketika dilukai, baik karena dia tidak memiliki sistem transportasi darah merah, atau dia memiliki sistem transportasi darah merah, namun tidak mengalir (ketika dilukai). Seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya tidak najis bangkainya. (Nihayah al-Muhtaj, 1/237)
Sementara ulama lainnya mengelompokkan cicak sebagai binatang yang memiliki darah merah mengalir, sebagaimana ular.
An-Nawawi menukil keterangan al-Mawardi (w. 450 H):
وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً
Dinukil oleh al-Mawardi, mengenai cicak ada dua pendapat ulama syafiiyah, (ada yang mengatakan) sebagaimana ular. Sementara Syaikh Nasr al-Maqdisi menegaskan bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah merah mengalir. (al-Majmu’, 1/129)
Dari Madzhab Hanbali, al-Mardawi (w. 885 H) mengatakan:
والصحيح من المذهب: أن الوزغ لها نفس سائلة. نص عليه كالحية
“Pendapat yang benar dalam Madzhab Hanbali bahwa cicak memliki darah merah yang mengalir. Hal ini telah ditegaskan, sebagaimana ular.” (al-Inshaf, 2/28)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini .
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
- Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
🔍 Hukum Menghina Allah Dalam Hati, Doa Sebelum Salam Dalam Sholat, Pintu Surga Dan Pintu Neraka, Bacaan Talkin, Hadits Tentang Kebaikan Dan Keburukan, Arti Telinga Berdengung Sebelah Kiri